Penuhi Panggilan Suci untuk Mereka: Badal Haji, Jalan Mulia Mengenang yang Tercinta
Badal Haji disebut dengan istilah al-hajju ‘anil ghair, adalah mewakilkan pelaksanaan haji untuk orang lain. Pelaksanaannya boleh dilakukan siapa saja dengan syarat yang melaksanakan telah melaksanakan haji untuk dirinya terlebih dulu.
Dasar hukum badal haji adalah Hadits dari Ibnu Abbas ra, dimana ada seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Rasulullah SAW dan bertanya,
“Sesungguhnya ibuku nadzar untuk haji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal. Apakah saya harus melakukan haji untuknya?”
Rasulullah menjawab, “Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya? Bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibaway.” (HR. Bukhari)